Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas Bersyarat sejak 18 April 2024, Kondisi Gaga Muhammad setelah Hirup Udara Bebas Terkuak

Gaga Muhammad telah bebas bersyarat sejak 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara atas kecelakaan yang melibatkan Laura Anna lumpuh.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bebas Bersyarat sejak 18 April 2024, Kondisi Gaga Muhammad setelah Hirup Udara Bebas Terkuak
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Terkuak kondisi Gaga Muhammad setelah bebas dari penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkuak kondisi Gaga Muhammad yang bebas atas kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna.

Gaga Muhammad mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 18 April 2024, lalu.

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

Fahmi Bachmid menyebut, Gaga Muhammad bebas sejak beberapa minggu lalu.

"Pertama saya ucapkan alhamdulillah bahwa Gaga Muhammad sudah menghirup udara bebas sejak tanggal 18 April," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).

Fahmi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga tentang pembebasan sang anak.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga," kata Fahmi Bachmid.

Berita Rekomendasi

"Dia juga menyampaikan 'Gaga sudah keluar bang sudah di Jakarta'. Jadi Gaga tetap di Jakarta tinggalnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid membeberkan keadaan Gaga Muhammad saat ini.

Menurutnya, Gaga lebih santai lantaran sudah bisa menghirup udara bebas.

"Dia dalam keadaan santai saat ini karena dia bukan lagi menjadi orang yang ada dalam tahanan," terangnya.

Kata Fahmi, kliennya sudah pergi ke mana saja layaknya orang lain.

Fahmi Bachmid pun bersyukur atas pembebasan Gaga.

"Alhamdulillah dia udah bebas dan menjadi masyarakat biasa sehingga dia bisa mau ke mall, dia mau ke mana saja dalam keadaan bebas."

Baca juga: Ramai Kabar Netizen Akan Boikot Gaga Muhammad Usai Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Gak Ada!

"Dan itu yang harus kita syukuri," paparnya.

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta," ucap hakim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.

Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Akan Tetap Jadi Seorang Selebgram Usai Bebas dari Penjara

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas