Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat, Kini Sudah Bisa Ngopi ke Kafe, Keluarga Laura Anna Sebut Bersabar
Masih ingat selebgram Gaga Muhammad? Terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan mantan kekasihnya, Laura Anna? kini bebas.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat selebgram Gaga Muhammad? Terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan mantan kekasihnya, Laura Anna?
Ada kabar terbaru dari Gaga Muhammad. Kini, ia telah dinyatakan bebas dari penjara.
Baca juga: Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum: Dia Patuh Aturan
Gaga Muhammad telah bebas dari penjara padahal hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun pada sidang putusan 2022.
Jika dihitung dari tanggal vonis, bebasnya Gaga lebih cepat dari vonis.
Ia tak sampai 4,5 tahun menjalani hukuman kurungan di dalam penjara.
Adapun Gaga Muhammad telah bebas bersyarat pada 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun.
Mengapa bisa demikian? Lantas apa reaksi keluarga Laura Anna? Berikut ulasan Tribunews.com
Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid membenarkan kebebasan sang selebgram.
"Sudah bebas (Gaga), saya sudah telepon ayahnya juga," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Meski tak tahu persisnya tanggal berapa Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas, Gaga Muhammad sudah menghirup udara segar setelah Lebaran tahun ini.
"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," jelas Fahmi Bachmid.
Lantas, mengapa bisa lebih cepat Gaga Muhammad bebas? Fahmi pun memberi penjelasan.
"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ujar Fahmi.
Fahmi Bachmid pun menyebut jika perilaku Gaga Muhammad membantunya bebas lebih cepat dari penjara.
Baca juga: Hampir 7 Bulan di Penjara, Kondisi Gaga Muhammad Diungkap Pengacaranya
"Dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Fahmi menambahkan, selama di penjara perilaku Gaga dinilai baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).
Maka itu Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.
"Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," lanjutnya.
Kendati demikian, Gaga tetap harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," jelas Fahmi.
Fahmi memastikan kasus ini sudah selesai.
Keluarga Laura Anna Bereaksi, Minta Netizen Sabar
Kebebasan Gaga Muhammad sudah didengar keluarga sang mantan kekasih. Kakak Laura Anna, Greta Iren membenarkan kebebasan itu.
"Jawabannya iya, guys (Gaga Muhammad bebas)," kata Greta di Iren instagram story, dikutip Selasa (30/4/2024).
Bebasnya Gaga saat ini, dengan begitu dia hanya menjalani hukuman dua tahun saja di penjara.
Perihal ini, Greta Iren tampak pasrah dan meminta netizen agar tak mempermasalahkan kebebasan Gaga.
"Biarkan saja, ya, mau gimana lagi," jelas Greta Iren.
Lebih lanjut Greta Iren tak ingin masalah ini terus berlarut-larut mempermasalahkan masa hukuman Gaga.
Baginya Greta saat ini, mendiang adiknya sudah tenang mengingat Gaga pun sudah dihukum sesuai prosedurnya.
"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya, yang penting sekarang lauranya kan udah tenang," ungkap Greta Iren.
Di sisi lain, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad membenarkan kliennya sudah bebas.
Fahmi menjelaskan bebasnya Gaga sesuai aturan berlaku.
"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ungkap Fahmi.
Sudah Bisa Ngopi ke Kafe, Gaga Muhammad Ingin Kembali Jadi Selebgram
Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya Gaga Muhammad, akan kembali menjadi selebgram setelah bebas dari penjara.
Kini, Gaga juga sudah menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram)," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Kasus kelalaian berkendara yang pernah terjadi menjadi pembelajaran untuk Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad berharap berubah menjadi manusia yang lebih baik.
"Jalanin hidup saja, ini jadi pelajaran dan dia (Gaga Muhammad) harus hati-hati, cinta tidak boleh buta," kata Fahmi Bachmid.
"Itu kan karena cinta yang berujung penjara," lanjutnya.
Gaga Muhammad dibebaskan setelah divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus kelalaian dalam mengemudi tahun 2022.
Gaga Muhammad dibebaskan setelah menjalani hukuman 2,5 tahun di penjara.
"(Gaga Muhammad) Bebas, menghirup udara bebas dan dia tidak dalam tahanan," ucap Fahmi.
"Sekarang dia bisa tidur di rumah, ngopi, ke kafe," lanjutnya.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Gaga Muhammad mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
Hanya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Sebagai pengingat, polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
(Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior) (Kompas.com)