Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polresta Bogor Berhasil Tangkap Manajer Resto Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Mantan manajer resto Hotman Paris jadi tersangka penggelapan uang berhasil ditangkap, pelaku mengakui jika dirinya pernah melakukan aksi yang sama.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polresta Bogor Berhasil Tangkap Manajer Resto Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
Kolase Tribunnews/ Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi
Hotman Paris dan tersangka Fadlil Ashari alias FA - Manajer resto Hotman Paris yang menjadi tersangka penggelapan uang berhasil ditangkap, pelaku mengakui jika dirinya pernah melakukan aksi yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan manajer resto Hotman Paris yang menjadi tersangka penggelapan uang berhasil ditangkap.

Sebelumnya, Fadlil Ashari (FA) yang mengambil uang Rp172 juta dari resto Hotmen Ramen Tajur milik pengacara kondang Hotman Paris sempat menjadi buronan.

Hal itu bermula saat Fadlil Ashari melakukan penggelapan uang pada Jumat (15/3/2024) dan kemudian dilaporkan pihak resto ke Polresta Bogor pada Sabtu (16/3/2024).

Setelah hampir sebulan menjadi buronan, pria berusia 34 tahun tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (1/4/2024).

Kabar tertangkapnya Fadlil Ashari tersebut telah dilaporkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot.

"Saat dibekok sendiri yang bersangkutan tidak ada perlawanan, dan dia langsung mengakui atas perbuatannya tersebut," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024).

Menurut Kompol Luthfi, tersangka terancam mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara atas aksinya melakukan pencurian atau penggelapan.

BERITA REKOMENDASI

"Atas perbuatan tersangka FA ini. Kami persangkakan yang bersangkutan dengan pasal pencurian dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," lanjutnya.

Selain itu pihak Poltresta Bogor Kota juga berhasil menyita sejumlah barang pribadi milik pelaku.

Barang-barang tersebut di antaranya berupa sebuah kendaraan bermotor, handphone, laptop hingga uang sejumlah Rp1.4 juta.

"Barang yang berhasil kita sita sampai sejauh ini ada satu buah kendaraan roda dua, yang dia beli ketika dia berada di Purwakerto."

Baca juga: Hotman Paris, Grace Natalie, Helmi Yahya, Habiburokhman Jadi Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran?

"Kemudian handphone, laptop juga, uang tunai sejumlah kurang lebih 1 juta 400 ribu rupiah dan beberapa pribadi lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi mengetahui jika tindakan penggelapan yang dilakukan secara pribadi.

Yakni dengan motif ekonomi dan membayar hutang-hutang milik pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas