Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Narkoba Ammar Zoni Digelar Online, Mantan Suami Irish Bella Disangkakan Pasal Berlapis

PN Jakbar menggelar sidang perdana Ammar Zoni secara online. Mantan suami Irish Bella tersebut didakwa pasal berlapis dan terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sidang Narkoba Ammar Zoni Digelar Online, Mantan Suami Irish Bella Disangkakan Pasal Berlapis
Kolase Tribunnews
Humas PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana sebut Ammar Zoni disangkakan pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara. Sidang perdana digelar secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana Ammar Zoni pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

Sidang tersebut digelar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ammar Zoni.

Humas PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengungkapkan sidang Ammar Zoni dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sesuai penetapan hari sidang, persidangan dilaksanakan pada hari ini, tanggal 2 Mei tahun 2024," ungkap Iwan Wardhana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024).

"Kalau agenda sidang, seperti jadwal yang sudah ditentukan yaitu pada hari ini persidangan dimulai dari pukul 09.00," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan Wardhana menyebutkan bahwa sidang Ammar Zoni digelar secara daring atau online.

"Persidangan dilakukan secara online," ucap Iwan Wardhana.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Iwan tak menjelaskan secara pasti alasan sidang Ammar Zoni dilaksanakan secara online.

Iwan hanya mengatakan sidang untuk semua perkara pidana dilakukan secara daring.

"Persidangan dilaksanakan memang secara online. Seperti yang sudah disampaikan, semua perkara-perkara pidana dilakukan secara daring atau online," sebut Iwan.

Dijelaskan Iwan, pada sidang Ammar Zoni tersebut akan dilakukan untuk pembacaan dakwaan.

Baca juga: Hanya Senyum, Ammar Zoni Tahu Irish Bella Dijodohkan dengan Abidzar, Minta Tunggu sampai Inkrah

"Untuk proses persidangan, persidangan pertama tentunya untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum," jelas Iwan.

Adapun isi dakwaan tersebut yakni menyebutkan bahwa Ammar Zoni disangkakan telah melanggar 2 pasal.

"Isi dakwaannya yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas