Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Boleh Nikah Lagi setelah 3 Bulan

Ria Ricis diperbolehkan untuk menikah lagi setelah tiga bulan bercerai dari Teuku Ryan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Boleh Nikah Lagi setelah 3 Bulan
Kolase Tribunnews
Ria Ricis (kiri) dan Teuku Ryan (kanan) - Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis diperbolehkan untuk menikah lagi setelah tiga bulan. 

Hakim juga melarang Ria Ricis menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu anaknya.

Menurut Taslimah, Teuku Ryan masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada sang anak.

"Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.

Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.

Teuku Ryan
Ria Ricis mendapat hak asuh anak atas Teuku Ryan. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diputus Secara E-court, Hakim Masih Musyawarah

"Untuk perkara tersebut, kemarin telah diputus secara e-court."

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."

"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Teuku Ryan dikatakan Taslimah, wajib membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.

"Ada nominal sejumlah 10 juta per bulan,"  pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas