Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Boleh Nikah Lagi setelah 3 Bulan
Ria Ricis diperbolehkan untuk menikah lagi setelah tiga bulan bercerai dari Teuku Ryan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membebankan biaya nafkah anak kepada Teuku Ryan Rp10 juta per bulan.
Hakim juga melarang Ria Ricis menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu anaknya.
Menurut Taslimah, Teuku Ryan masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada sang anak.
"Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.
Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.
Baca juga: Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diputus Secara E-court, Hakim Masih Musyawarah
"Untuk perkara tersebut, kemarin telah diputus secara e-court."
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."
"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tuturnya.
Teuku Ryan dikatakan Taslimah, wajib membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.
"Ada nominal sejumlah 10 juta per bulan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)