Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemicu Cerai dengan Ria Ricis Terkuak, Pihak Teuku Ryan Anggap Itu Hal Lumrah, Singgung Pembelajaran

Kuasa hukum Teuku Ryan menganggap isi gugatan perceraian kliennya dengan Ria Ricis yang terbongkar ke publik merupakan hal yang lumrah.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pemicu Cerai dengan Ria Ricis Terkuak, Pihak Teuku Ryan Anggap Itu Hal Lumrah, Singgung Pembelajaran
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Teuku Ryan menganggap isi gugatan perceraian kliennya dengan Ria Ricis yang terbongkar ke publik merupakan hal yang lumrah. 

Setelah sempat viral, hasil putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kini sudah dihapus oleh pihak Mahkamah Agung di laman resminya, putusan3.mahkamahagung.go.id.

Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.

Penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.

"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkada sudah di-unpublish karena sejak di-publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."

"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.

Teuku Ryan dan Ria Ricis
Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)

Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukkan memang file putusan perceraian Ricis dan suaminya tersebut.

Pada tangkapan layar yang diterima Tribunnews.com, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.

Berita Rekomendasi

"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.

"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."

"Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," demikian tertulis dalam tangkapan layar situs MA tersebut.

(Tribunnews.com/Rinanda/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas