Richard Lee Dituding Rekayasa Pencurian di Kliniknya, Hotman Paris: Itu Bukan Tindak Pidana
Pengacara Hotman Paris beri tanggapan soal dokter Richard Lee yang dituding lakukan rekayasa atas aksi pencurian di kliniknya.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris menanggapi soal dokter Richard Lee yang dituding lakukan rekayasa di klinik miliknya.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengaku bahwa klinik Athena yang berada di Padang, Sumatra Barat terjadi pencurian.
Buntut pengakuannya itu, Richard Lee pun kini menjadi sorotan hingga dituding melakukan rekayasa.
Bahkan pihak kepolisian juga bakal memeriksa Richard Lee untuk menindaklanjuti kasus yang viral itu.
Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris mengatakan, untuk saat ini dirinya belum mengetahui apakah yang dilakukan Richard Lee hanya sebatas konten atau tidak.
"Saya tidak tahu apakah postingan-nya itu hanya merupakan konten buatan," ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/5/2024).
Hotman Paris pun berbicara soal kemungkinan Richard Lee lakukan rekayasa atas aksi pencurian di kliniknya.
Jika sang dokter melakukan rekayasa, Hotman Paris menyebut hal tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana.
"Sekiranya pun itu konten buatan, sekiranya tidak benar ada pencurian itu bukan tindak pidana," katanya.
Dijelaskan Hotman Paris, konten bohong menjadi tindak pidana kalau nantinya menimbulkan kerusuhan.
Baca juga: Profil Richard Lee, Dokter yang Dituding Lakukan Rekayasa Pencurian di Klinik Miliknya
Sedangkan kasus Richard Lee, kata Hotman Paris, saat ini tidak ada kerusuhan yang terjadi.
"Karena 3 Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang ITE mengatakan konten bohong itu menjadi tindak pidana kalau berakibat menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
"Ini kan tidak ada kerusuhan," jelas Hotman Paris.
"Dan si OB-nya itu kan tidak keberatan tidak buat laporan," lanjutnya.
Kronologi Dokter Richard Lee Dituding Lakukan Rekayasa Pencurian di Klinik Barunya
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan kronologi kasus dari Richard Lee.
Dedy Adriansyah Putra mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal dari video viral Richard Lee yang mengaku klinik barunya itu kemasukan pencuri.
"Berawal dari video viral yang beredar di Instagram-nya saudara Richard Lee yang menyampaikan pada saat itu bahwa klinik kecantikannya yang baru mau buka satu hari sebelumnya itu kemasukan pencuri," ungkap Dedy.
Sedangkan Richard Lee melalui videonya juga memberikan sayembara untuk menemukan pelaku.
Adapun orang yang berhasil menemukan pelaku tersebut akan diberikan imbalan senilai Rp10 juta.
"Kemudian yang bersangkutan juga memberikan sayembara pada saat itu bahwa jika ada yang mengetahui keberadaan pelaku akan diberikan uang sebesar Rp10 juta," terangnya.
Buntut viralnya video tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan ke klinik milik Richard Lee.
"Dengan viralnya tersebut beredar di media sosial tim kami dari Polresta Padang melakukan penyelidikan."
"Jadi setelah 10 menit video itu viral kami langsung mendatangi TKP klinik Athena," ujarnya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi, Dituding Rekayasa Pencurian di Kliniknya
Kepolisian pun mencoba menghubungi pihak pengurus klinik tersebut
Ketika dihubungi, pihak dari klinik menyebutkan bahwa kasus pencurian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita coba hubungi nomor yang tertera pada klinik tersebut, kita terhubung dengan GM yang tidak mau disebutkan namanya."
"Dan seketika pada saat itu juga mengatakan bahwa persoalan pencurian tersebut sudah selesai secara kekeluargaan," terangnya.
Sementara itu, pihak kepolisian justru menaruh curiga atas kasus tersebut.
Dedy menuturkan, bahwa ada kejanggalan karena kasus tersebut seketika langsung diselesaikan dengan waktu yang cepat.
"Anggota menaruh kecurigaan pada saat itu, karena berita itu baru saja disampaikan oleh Richard Lee tapi seketika juga setelah kita datang TKP dan kita hubungi sudah selesai," paparnya.
Dari kecurigaan itu, kepolisian pun melakukan pendalaman dan mendapati terduga pelaku pencurian.
"Anggota kemudian melakukan pendalaman, kemudian tidak lama anggota mendapati terduga pelaku setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV," katanya.
Setelah itu, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Padang.
Adapun terduga pelaku mengaku aksi pencurian tersebut karena perintah dari seseorang.
"Dia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk melakukan aksi pencurian tersebut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)