Di Sidang Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, memberikan berkas pengajuan asesmen rehabilitasi Ammar kepada hakim.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dari Rutan Salemba, Ammar Zoni mengikuti sidang online kasus narkoba sebagai terdakwa yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim persidangan.
"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukan berkas permohonan assesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
"Kalau bisa sekarang ya," timpal Hakim Ketua.
Jon memberikan berkas pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar kepada hakim. Pimpinan sidang pun menerima berkas tersebut.
Usai sidang, Jon menyebut kalau pengajuan assesmen rehabilitasi untuk Ammar adalah hak kliennya, baik masih dalam proses penyidikan atau persidangan.
"Karena assesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Jon menyebut pengajuan assesmen rehabilitas juga untuk mengetahui, apakah proses Rehab Ammar di kasus sebelumnya, sudah mencukupi atau tidak, hingga tepat atau tidak.
Sebab, mantan suami Irish Bella ini sempat di rehabilitasi beberapa bulan lalu, kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
"Biar nantinya BNN menguji, apakah misal enam bulan assesmen ini tepat atau tidak. Lagi pula assesmen ini juga nantinya akan mencari tahu, seberapa jauh Ammar terhadap jaringan narkotika," jelasnya.
Jon berharap pengajuan assesmen rehabilitasi Ammar Zoni bisa diterima majelis hakim, untuk nantinya kliennya dibawa ke Panti Rehab.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.