Ammar Zoni Masih Ngotot Ajukan Rehabilitasi, Ini Alasannya
Usai pengajuan assessment untuk rehabilitasi tidak dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Ammar Zoni tetap bersikukuh ingin rehab.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah upaya pengajuan assessment untuk rehabilitasi tidak dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Ammar Zoni tetap bersikukuh mau rehab.
Lewat kuasa hukumnya, keinginan untuk rehabilitasi setelah tersandung kasus narkoba ketiga kali diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Ammar Zoni Didakwa 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Kuasa Hukumnya Ajukan Keberatan
Di salah satu momen dalam persidangan, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Hakim.
Jon Mathias menilai kesempatan untuk assessment rehabilitasi masih terbuka selama belum ada putusan dalam persidangan.
"Mohon izin yang mulia. Saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya," ungkap Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah sidang, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Jika Banding Sidang Cerai Diterima, Ammar Zoni Kembali ke Pelukan Istri? Irish Bella Akui Buka Hati
"Dalam Undang Undang kan enggak diatur ya karena sepanjang dia pemakai, pasal 54 dan 55, dia kan berhak untuk mengajukan asesmen," ucapnya.
Menurut Jon proses assessment sangat dibutuhkan dalam proses hukum Ammar Zoni, karena beberapa hal bisa didalami dari proses tersebut.
"Asesmen kan mengecek apakah Ammar ini terlibat jaringan atau tidak. Apa dia ini mungkin secara sakitnya, mungkin itu kan ada dokter juga ya, psikologi, ada dokter ada tim hukum," tutur Jon Mathias.
"Nanti akan dikaji semua apakah dia layak, ya kalau memang sakit sampai tingkat apa sakitnya?" jelasnya.
Alih-alih memohon rehabilitasi untuk kliennya, Jon Mathias malah balik mempertanyakan proses rehabilitasi yang dijalani Ammar Zoni pada kasus narkoba kedua.
Menurutnya proses rehabilitasi sebelumnya kurang berhasil sehingga membuat Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba.
"Berarti kan rehabilitasi itu kan enggak berhasil, ini kajian juga oleh BNN kenapa orang sampai berkali-kali," katanya.
"Berarti kan apa waktunya terlalu pendek pada rehabilitasi itu? Nah ini kan jadi kajian," terus Jhon.
Sekedar informasi Ammar menjalani sidang pembacaan dakwa pada Senin (13/5/2024) secara e-court.
Dia didakwa pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.