Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandra Dewi Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi artis Sandra Dewi hari ini, Rabu (15/5/2024) terkait kaus dugaan korupsi tata niaga timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sandra Dewi Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Instagram/@sandradewi88
Bar pribadi di rumah Sandra Dewi. Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi artis Sandra Dewi hari ini, Rabu (15/5/2024) terkait kaus dugaan korupsi tata niaga timah. 

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas