Beda Sikap dan Kedatangan Sandra Dewi Ketika 2 Kali Diperiksa Kejagung, Dulu Santai Kini Banyak Diam
Dua kali diperiksa di Kejagung terkait korupsi sang suami, Harvey Moeis, Sandra Dewi menunjukkan perbedaan sikap dan perlakuan ketika datang.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa buntut kasus korupsi PT Timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Dua kali diperiksa di Kejagung, Sandra Dewi menunjukkan perbedaan sikap dan perlakuan ketika datang.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi, Kejagung Singgung soal Pemisahan Harta
Saat pemanggilan pertama, Sandra Dewi terlihat santai ketika memasuki gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Kamis (4/4/2024).
Dimana istri Harvey Moeis terlihat ramah dan santai jelang pemeriksaannya.
Bahkan istri dari Harvey Moeis ini masih bisa untuk memberikan simbol cinta dari ibu jari dan telunjuknya dengan menebar senyuman.
Baca juga: Nasib Sandra Dewi Usai Harta Kekayaannya Ditelisik Kejagung, Bakal Menyusul Sang Suami Masuk Bui?
Kemudian Sandra Dewi lebih banyak diam, namun ia hanya meminta dukungan atas kasus yang kini menjerat sang suami.
"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis.
Setelah pemeriksaan, Sandra Dewi meminta kepada semua media untuk memuat informasi atau berita sesuai dengan fakta yang ada.
"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," jelasnya.
Namun dipemeriksaan keduanya kali ini, Sandra Dewi hadir lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, Rabu (15/5/2024).
Bahkan Sandra Dewi memilih untuk tertutup dan diam-diam ketika menjalani pemeriksaan keduanya itu. Ibu dua anak itu kemudian masuk dari pintu bawah atau basement.
Dalam pemeriksaan kedua kali ini istri dari Harvey Moeis itu diperiksa terkait harta kepemilikannya.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.