Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif

Buntut kasus korupsi Harvey Moeis, pakar hukum sebut Sandra Dewi berpotensi dijerat dugaan TPPU Pasif.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Buntut Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif
Kolase tribunnews
Buntut kasus korupsi Harvey Moeis, pakar hukum sebut Sandra Dewi berpotensi dijerat dugaan TPPU Pasif. 

"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar JJ Armstrong. 

Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak tersebut sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar. 

"Mengenai eksistensi Sandra Dewi dalam konteks dia sebagai tindak pidana pencucian uang secara nyata sudah dapat dipidana kok dengan pidana penjara 5 tahun dengan hukuman denda yang paling maksimal itu sebesar 1 miliar," lanjutnya. 

Bukan tanpa syarat, pastinya JJ Armstrong menyebutkan jika semua yang dikonstruksikan sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan pada pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010. 

Pakar hukum, JJ Amstrong Tembiring
Pakar hukum, JJ Amstrong Tembiring (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Baca juga: Sandra Dewi Tutup Wajah saat Dikerumuni Media, Pakar Ekspresi Duga sang Aktris Merasa Terbebani

"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya. 

Tak boleh lengah, JJ Armstrong meminta pihak Kejagung untuk terus menggali terkait harta dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dengan maksud, agar harta-harta yang tak seharusnya menjadi miliknya agar segera disita oleh pihak penegak hukum. 

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu pihak kejagung harus terus menggali ya mengenai tentang harta tersebut."

"Supaya harta-harta yang memang harus dipertanggungjawabkan ya itu harus segera untuk bisa disita oleh dari pihak aparat penegak hukum," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas