Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon Belakang Apartemennya Saat Sahur

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja pertama kali pada saat Bulan Ramadan tahun ini.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon Belakang Apartemennya Saat Sahur
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Penampakan aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Epy Kusnandar pemeran Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar mengonsumsi ganja baru kali ini dari Yogi Gamblez yang merupakan tersangka lainnya.

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja pertama kali pada saat Bulan Ramadan tahun ini.

Baca juga: Epy Kusnandar Konsumsi Ganja Bukan karena Riwayat Penyakit, Baru Sekali Pakai 2 Bulan Lalu

"Dari keterangannya, EK mengonsumsi satu linting ganja pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Kombes Syahduddi menambahkan, Epy Kusnandar memakainya di atas pohon belakang apartemen tempat tinggalnya.

"Mungkin yang bersangkutan pakai dia tas pohon karena was wasn atau takut ketahuan," jelas Kombes Syahduddi.

BERITA TERKAIT

Namun satu linting ganja tersebut tidak langsung dihabiskan. Sisanya Epy Kusnandar pakai setelah dua minggu kemudian.

"Dia sempat lupa, akhirnya dipakai setelah ditemukan sisanya sama juga di atas pohon belakang apartemen," ujar Kombes Syahduddi.

Setelah itu di tes urine Epy Kusnandar positif THC.

Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgubaan Narkotika golongan 1.

Epy wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas