Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soroti Dugaan Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Singgung TPPU Pasif

Pakar hukum soroti soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya Harvey Moeis, singgung TPPU pasif.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Soroti Dugaan Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Singgung TPPU Pasif
Instagram @sandradewi88
Pakar hukum soroti soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum J. J Amstrong Sembiring turut menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam hal ini, Amstrong berbicara soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi di kasus suaminya.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024), Amstrong menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Amstrong mengatakan, jika ada seorang istri yang tidak mengetahui asal-usul pendapatan suaminya namun turut menikmatinya, orang tersebut masuk dalam TPPU.

"Misalkan jika ada keluarga koruptor yang menikmati hasil dari kejahatan korupsi padahal dia tidak mengetahui hal itu."

"Maka itu bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Amstrong.

Dijelaskan Amstrong, bahwa hal tersebut kondisi dimana seseorang yang menyembunyikan sumber ilegal.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pendapatan tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Itu kan adalah suatu proses seseorang yang menyembunyikan keadaan sumber ilegal dari pendapatan yang kemudian disamarkan pendapatan tersebut."

"Padahal perolehannya tersebut itu diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Maka dari itu, orang yang ikut menikmati hasil korupsi bisa dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.

Baca juga: Sandra Dewi Lelah Dicecar 40 Pertanyaan soal Harta hingga Irit Bicara, Istri Harvey Moeis Minta Maaf

Meskipun orang tersebut tak mengetahui asal-usulnya.

"Kalau ada keluarga koruptor yang menikmati hasil korupsi tapi tidak mengetahui harta diperoleh dari korupsi."

"Maka bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas