Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Iskandar Sitorus Soroti Sikap Sandra Dewi saat Pemeriksaan Kedua: Gunakan Metode Diam adalah Emas

Iskandar Sitorus soroti sikap Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Iskandar Sitorus Soroti Sikap Sandra Dewi saat Pemeriksaan Kedua: Gunakan Metode Diam adalah Emas
Kolase tribunnews
Iskandar Sitorus turut soroti sikap Sandra Dewi saat jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan yang kedua terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus turut menyoroti sikap Sandra Dewi saat pemeriksaan tersebut.

Iskandar Sitorus mengatakan, bahwa di dalam pemeriksaan kedua, Sandra Dewi sudah bersikap bijaksana dibanding sebelumnya.

"Sandra Dewi sudah memikirkan dengan bijaksana tidak bersikap ngeremehin," ungkap Iskandar Sitorus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (20/5/2024).

Iskandar Sitorus pun menyebut Sandra Dewi juga berusaha menunjukkan sikap sopan.

Tak hanya itu, pakaian Sandra Dewi juga terlihat biasa dan tidak menjadi sorotan publik.

"Dia lebih menjaga pada kondisi cool, menjaga rasa sopan."

Berita Rekomendasi

"Berpakaian yang tidak menor, berpakaian yang warnanya menimbulkan rasa simpati," jelasnya.

Sementara Iskandar menyinggung soal metode diam adalah emas.

Iskandar menilai bahwa Sandra Dewi mengggunakan metode tersebut di dalam pemeriksaan yang kedua.

"Nah itu lebih dilakukan pada diam itu adalah emas, sepertinya dia menggunakan metode itu," ujar Iskandar.

Baca juga: Soroti Gelagat Sandra Dewi saat jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Ekspresi: Itu Takut

Lebih lanjut, menurut Iskandar, ada suatu hal yang buruk di dalam pemeriksaan pertama.

Sehingga tim Kejagung mencoba membenahinya di dalam pemeriksaan kedua.

"Jadi mungkin aparat penyidik sudah juga melihat ini tidak baik, maka mereka harus membenahi itu."

"Membenahi yang tidak baik yang kita lihat yang ditampilkan selama ini oleh pihak Sandra Dewi," tuturnya.

Iskandar pun berharap tim penyidik memiliki kemampuan untuk bisa meluruskan soal dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi.

"Harapan kita penyidik mempunyai kemampuan untuk membenahi itu untuk meluruskan hal itu."

"Untuk menarik siapa yang harus bertanggung jawab melakukan kejahatan apa gitu," ucapnya.

Sandra Dewi Berpotensi Terjerat TPPU Pasif

Di sisi lain, pakar hukum J. J Amstrong Sembiring turut menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Dalam hal ini, Amstrong berbicara soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi di kasus suaminya.

Amstrong pun menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Amstrong mengatakan, jika ada seorang istri yang tidak mengetahui asal-usul pendapatan suaminya namun turut menikmatinya, orang tersebut masuk dalam TPPU.

"Misalkan jika ada keluarga koruptor yang menikmati hasil dari kejahatan korupsi padahal dia tidak mengetahui hal itu."

"Maka itu bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Amstrong.

Sambil menangis, Sandra Dewi membongkar alasan menutup akun Instagram, akui  karena anak-anaknya dibully.
Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88)

Baca juga: Soal Jet Pribadi, Kuasa Hukum Sandra Dewi Sebut Bukan Milik Harvey Moeis: Hanya Sewa

Dijelaskan Amstrong, bahwa hal tersebut kondisi dimana seseorang yang menyembunyikan sumber ilegal.

Sedangkan pendapatan tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Itu kan adalah suatu proses seseorang yang menyembunyikan keadaan sumber ilegal dari pendapatan yang kemudian disamarkan pendapatan tersebut."

"Padahal perolehannya tersebut itu diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Maka dari itu, orang yang ikut menikmati hasil korupsi bisa dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.

Meskipun orang tersebut tak mengetahui asal-usulnya.

"Kalau ada keluarga koruptor yang menikmati hasil korupsi tapi tidak mengetahui harta diperoleh dari korupsi."

"Maka bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas