Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ko Apex Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Ayu Soraya Minta Polisi Selidiki Dinar Candy

Kuasa hukum Ayu Soraya minta polisi juga periksa Dinar Candy pasca penetapan Ko Apex sebagai tersangka. Curigai telah terima aliran dana.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ko Apex Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Ayu Soraya Minta Polisi Selidiki Dinar Candy
Kolase tribunnews
Dinar Candy (kiri), Ko Apex (tengah), Ayu Soraya (kanan) - Kuasa hukum mantan Ayu Soraya minta polisi juga selidiki keterlibatan Dinar Candy dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Ko Apex. 

TRIBUNNEWS.COM - Kekasih artis Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan surat dokuman pada Sabtu (18/5/2024).

Tak hanya itu, Ko Apex juga melakukan penggelapan jabatan PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Mengetahui kasus tersebut, Fikri Rizal selaku kuasa hukum yang pernah mendampingi mantan istri Ko Apex, Ayu Soraya, meminta polisi untuk menyelidiki Dinar Candy.

Fikri Rizal mencurigai bahwa Dinar Candy telah menerima aliran dana dari tindak pidana yang dilakukan Ko Apex.

"Saya lihat, DC ini kan penerima manfaat dari apa yang dilakukan oleh Ko Apex."

"Jadi kita minta polisi juga lebih proaktif lagi untuk memeriksa DC, sejauh mana keterlibatannya," ungkap Fikri Rizal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).

Di sisi lain, Fikri Rizal menyebutkan bahwa Ayu Soraya tidak ada keterlibatan dengan kasus yang menjerat Ko Apex.

BERITA REKOMENDASI

Meski diketahui bahwa Ko Apex telah melakukan tindakan tersebut saat masih menjadi suami Ayu Soraya.

"Saya rasa tidak melibatkan secara utuh mantan klien kami (Ayu Soraya) ini. Kami meyakini juga bahwa Ayu Soraya tidak mengetahui itu," sebut Fikri.

Bahkan Fikri mengungkapkan bahwa Ayu Soraya bisa saja didatangkan sebagai saksi kasus Ko Apex.

Menurut Fikri, Ayu Soraya adalah orang yang jujur dan pasti akan menyampaikan fakta sebenarnya.

Baca juga: Ko Apex Mangkir dari Pemeriksaan Polisi setelah Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

"Saya lihat Ayu orangnya bisa untuk datang, diperdengarkan sebagai saksi. Karena saya lihat orangnya juga tidak ada yang mau ditutup-tutupinya."

"Selama kami berkomunikasi, berbicara tuh apa adanya gitu," ucap Fikri.

Lantaran hal tersebut, Fikri meyakini bahwa Ayu pasti akan bersedia dijadikan saksi atas kasus sang mantan suami.

"Jadi kalau seandainya dia diminta jadi saksi, itu merupakan hak dan kewajiban dia, apakah dia bersedia atau tidak gitu."

"Tapi saya yakin Ayu bersedia untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Ko Apex ini," ujarnya.

Polisi Telah Sita Sejumlah Aset Milik Ko Apex Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka

Arfandi Susilo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat dokumen kapal dan penggelapan jabatan PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Arfandi Susilo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat dokumen kapal dan penggelapan jabatan PT Sinar Bintang Samudra (SBS). (Kolase Tribunnews)

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi telah melakukan tindak lanjut atas kasus Ko Apex.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

Disebutkan Amin, Ko Apex telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal.

Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.

"Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta," terang Amin.

Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.

"Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas