Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkuak Happy Asmara sering Datang Sendiri ke Kantor Desa Srikaton Saat Urus Perizinan dan Berkas

Sampai hari ini pihak Happy Asmara dan Gilga Sahid belum mengurus pendaftaran berkas ke desa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkuak Happy Asmara sering Datang Sendiri ke Kantor Desa Srikaton Saat Urus Perizinan dan Berkas
Capture TikTok Happyasmara
Happy Asmara 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Happy Asmara dan Gilga Sahid dipastikan akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat seiring surat rekomendasi yang didaftarkan oleh Gilga Sahid untuk numpang menikah ke KUA di kediaman Happy Asmara.

Surat numpang menikah tersebut telah terbit pada Senin (20/5/2024) lalu dan tercatat di KUA kediaman Gilga Sahid.

Diketahui Gilga sendiri merupakan warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun.

Kendati surat rekomendasi numpang nikah sudah terbit, sampai hari ini pihak Happy Asmara dan Gilga Sahid belum mengurus pendaftaran berkas ke desa tempat tinggal Happy Asmara yakni di Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Surat Numpang Nikah Atas Nama Happy Asmara dan Gilga Sahid Viral, Dikeluarkan KUA Mojopurno Madiun

"Sampai hari ini belum ada pengajuan berkas rencana pernikahan dari Mbak Happy," ungkap Sekretaris Desa Srikaton Bekti Winarto, Senin (27/5/2024).

Bekti mengaku pihaknya juga belum mendapat informasi terkait rencana pernikahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Biasanya, jika ada warga yang akan menikah akan mengurus beberapa berkas melalui pegawai pencatat nikah di desa.

Bekti mengaku, ia justru mengetahui kabar pernikahan tersebut sebatas melalui media sosial.

Di mana surat numpang nikah milik Gilga Sahid yang sempat viral.

"Kalau warga sini malah belum ada membicarakan rencana nikahnya Mbak Happy.

Padahal rumahnya kan tidak jauh. Mungkin karena berkas pendaftaran belum masuk. Saya sendiri tahu baru dari media sosial yang viral itu," terangnya.

Bekti menuturkan, untuk mengurus pengajuan permohonan pernikahan ke KUA setempat, sebelumnya harus melalui pihak desa. Sebab ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.

Karena itu pihaknya mengetahui apakah warga yang akan menikah sudah mengajukan surat permohonan atau belum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas