Kuasa Hukum Pastikan Tenri Ajeng Anisa Belum Mau Cabut Laporan Polisi pada Virgoun dan Inara Rusli
Tenri Ajeng melalui kuasa hukumnya ingin laporannya terhadap Inara Rusli dan Virgoun diproses hingga ke pengadilan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenri Ajeng Anisa Belum mencabut laporan polisinya terhadap Virgoun dan Inara Rusli terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Milano Lubis dimana kliennya Belum membicarakan untuk mencabut laporan polisinya di Polda Metro Jaya.
"Kalau dari kita belum (rencana cabut laporan polisi). Belum ada pembicaraan damai dengan Virgoun dan Inara," kata Milano Lubis ketika dihubungi awak media, Rabu (29/5/2024).
Kemudian ditegaskan oleh Milano Lubis, pihaknya masih tetap akan melakukan proses hukum terkait laporan Tenri Ajeng Anisa.
Walaupun sejauh ini Inara dan Virgoun memastikan untuk damai dan saling mencabut laporan polisi mereka.
Kemudian hal itu tidak membuat keputusan Tenri ikut mencabut laporan polisinya.
"Kita masih tunggu proses hukum aja," ungkap Milano.
Diketahui, Inara Rusli resmi berdamai dengan Virgoun terkait laporan polisinya di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2024).
Perdamaian tersebut dilakukan oleh Inara Rusli ketika mendapat titik terang dengan mantan suaminya dan menandatangani akta damai.
Inara merasa lega masalahnya dengan mantan suami bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ia pun bisa lebih fokus untuk berkarir di dunia hiburan Tanah Air dan mengurus sang anak.
"Alhamdulillah udah lega udah clear juga," tegas Inara.
Baca juga: Tenri Ajeng Anisa Belum Cabut Laporan Polisi, Ini Respons Pihak Inara Rusli
Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.