Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Polisi, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia: Tarik dari Peredaran

Laporkan ke Polisi, Aliansi Lawyer Muslim Indonesia minta film Vina: Sebelum 7 Hari untuk ditarik dari peredaran.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Polisi, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia: Tarik dari Peredaran
Kolase Tribunnews
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia minta film Vina: Sebelum 7 Hari untuk ditarik dari peredaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Vina Cirebon masih hangat menjadi perbincangan publik.

Proses hukum kasus tersebut kini juga masih terus bergulir.

Diketahui sebelumnya, kasus kematian Vina kembali mencuat setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari hingga kini viral.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kini Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyoroti film yang dinilai membuat geger publik itu.

Menurut pihak ALMI, film tersebut bisa mengganggu penilaian hakim dalam menangani kasus kematian Vina.

"Kenapa film ini tetap beredar, takutnya secara hukum acara ini mengganggu penilaian Hakim atau penegak-penegak hukum nanti dalam memproses perkara ini," ujar pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (30/5/2024).

Terkait hal itu, pihak ALMI merasa persoalan tersebut harus ditegakkan.

Berita Rekomendasi

Pihak ALMI ingin film Vina: Sebelum 7 Hari ditarik dari peredaran di bioskop-bioskop Indonesia.

"Oleh karena itu kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia merasa ini harus ditegakkan."

"Cara menegakkannya adalah tarik film daru peredaran di bioskop-bioskop," terangnya.

Baca juga: Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Pegi Kecewa Tidak Diberitahu

Hal itu pun dilakukan dengan harapan film tersebut nantinya tak memberikan sugesti buruk kepada penegak hukum dalam membongkar kasus kematian Vina.

"Agar jangan sampai memberikan sugesti yang buruk kepada para penegak hukum yang sedang menangani kasus terhadap tersangka pembunuh Vina Tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara mengatakan bahwa film yang ia buat sudah lulus sensor.

Sehingga menurut Anggy, film ini tak melanggar aturan perfilman.

Anggy justru menyebut dengan adanya film itu telah memberikan hikmah untuk keluarga korban.

“Apa sih (pelaporan ini)? filmnya udah lulus sensor, enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” kata Anggy.

"Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah (kalau ada pihak yang melaporkan)," lanjutnya.

Sukaesih trauma karena harus teringat kembali kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa putrinya, Vina Dewi Arsita atau Vina, dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki,  di Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2016.
Sukaesih trauma karena harus teringat kembali kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa putrinya, Vina Dewi Arsita atau Vina, dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki,  di Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2016. (Kolase Tribunnews/Kompas.com)

Baca juga: Hotman Paris Usul Polisi Lakukan Uji Kebohongan Terhadap Pelaku Dan Saksi Kasus Vina Cirebon

Anggy menambahkan, film tersebut juga dibuat berdasarkan kacamata keluarga Vina.

"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," jelasnya.

Lantas Anggy pun memilih untuk tak ambil pusing soal pelaporan film itu.

"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan."

"Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Galuh)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas