Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Kepolisian Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Suami Bunga Citra Lestari

Pihak kepolisian telah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 M yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pihak Kepolisian Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Suami Bunga Citra Lestari
Instagram @tikoaryawardhana
BCL (kiri) Tiko (kanan) - 5 saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 M yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari telah diperiksa pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar dengan terlapor Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL.

Rumah tangga Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana kini sedang diterpa isu miring.

Pasalnya Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh Arina Winarto, mantan istrinya atas dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut lima orang saksi telah diperiksa untuk menindaklanjuti kasus yang menyeret nama Tiko Aryawardhana itu.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," ujar AKBP Bintoro dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (4/6/2024).

Pihak kepolisian pun mengungkap duduk perkara mengapa Tiko Aryawardhana bisa dilaporkan atas kasus tersebut.

"Benar menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan, dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T (Tiko) pada saat itu yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya inisial AW (Arina Winarto)," urainya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan dua alat bukti yang sah kasus tersebut pun kini telah masuk pada proses penyidikan.

"Jadi sejauh ini untuk prosesnya, pada saat ini prosesnya sudah masuk pada proses penyidikan."

"Di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," bebernya.

Tak hanya itu pihak kepolisian juga telah mendapatkan hasil audit eksternal dari bagian keuangan.

"Kami juga mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," ungkapnya.

Baca juga: Pengacara Mantan Istri Tiko Aryawardhana Sebut Dugaan Penggelapan Tak Berkaitan dengan Perceraian

Kasus Penggelapan Tiko Aryawardhana Tak Berkaitan dengan Perceraian

Diberitakan sebelumnya, Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto menyebut kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Tiko tak berkaitan dengan perceraian kliennya.

"Tidak ada hubungannya," jelas Leo Siregar.

Kemudian sang kuasa hukum membongkar alasan mengapa Arina Winarto melaporkan mantan suaminya ke polisi.

Menurutnya, kasus itu berawal dari Arina dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman di tahun 2019 silam.

Namun sayangnya perusahaan itu telah gulung tikar.

Arina Winarto pun merasa janggal hingga memilih melakukan pembukuan ulang.

Ia pun terkejut saat mendapati dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas dipergunakan untuk apa.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," lanjut sang kuasa hukum.

Tiko suami BCL 2022mkdf
Pihak kepolisian telah memeriksa 5 saksi terkait kasus Tiko Aryawardhana.

Tak ayal, Arina Winarto pun memilih langkah tegas dengan melaporkan mantan suaminya ke polisi di tahun 2022 lalu.

"Ya tahun 2022 (dilaporkan)," tandasnya.

Namun hingga kini belum ada itikad baik yang ditunjukan suami pelantun tembang Cinta Pertama itu kepada Arina Winarto.

"Belum ada itikad baik dari TA (Tiko Aryawardhana) bang," tutup Leo Siregar.

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas