Buntut Laporan Penggelapan, Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina: Jangan Mau Untung Gak Mau Rugi
Pengacara Tiko Aryawardhana menyindir Arina Winarto buntut dari laporan dugaan penggelapan.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), pengusaha Tiko Aryawardhana memberikan sindiran pada Arina Winarto buntut dari pelaporan kasus dugaan penggelapan.
Nama Tiko Aryawardhana belakangan menjadi sorotan tajam publik.
Hal itu berawal dari aksi mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto yang melaporkan sang pengusaha ke polisi.
Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan dana yang menyebabkannya mengalami kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Ramainya pemberitaan pun membuat pihak Tiko Aryawardhana buka suara.
Lewat kuasa hukumnya, Irfan Aghasar pihak Tiko Aryawardhana pun memberikan sindiran menohok pada Arina Winarto.
"Jangan mau untung nggak mau rugi," tembak Irfan Aghasar dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).
Sontak saja Irfan Aghasar membeberkan kronologi mengapa kliennya bisa dilaporkan atas hal tersebut.
Kasus itu berawal dari Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto yang mendirikan sebuah perusahaan saat keduanya masih sah menjadi suami istri.
Di saat itu Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direksi.
Baca juga: Temuan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana, Nominal Berbeda dari Hasil Audit Polisi
Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris seharusnya sering-sering menanyakan pada Tiko Aryawardhana tentang kondisi perusahaan.
Dengan adanya pelaporan terhadap Tiko, Irfan Aghasar pun menanyakan kinerja Arina Winarto sebagai seorang komisaris pada saat itu.
"Apalagi bisnisnya ini dibuka dengan kekeluargaan, kalau yang bersangkutan (Arina) menjabat sebagai komisaris jika terjadi permasalahan dengan perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih harus menayangkan pada direksi walaupun pada saat itu suaminya, 'bagaimana perusahaan lancar atau tidak? rugi atau tidak?'," jelasnya.
"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam menjalankan laporan polisi di Polres sebagai komisaris, saya bertanya Anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris pada saat itu atau belum?."