Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Eks Istri atas Penggelapan Uang, Status Masih Saksi
Polisi membenarkan kabar yang menyatakan suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar 2015 hingga 2021.
Pada tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata kuasa hukum Arina, Leo Siregar.
"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur.
"Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," tuturnya.
Di tahun 2019, Tiko sempat mengatakan pada Arina bahwa bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ujar Leo Siregar.
Sehingga, Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana.
Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," pungkasnya.
Baca juga: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri, Pihak Tiko: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)