Soal Gugatan Cerai Yasmine Ow Ditolak Hakim, Aditya Zoni Mohon Doa Terbaik
Gugatan cerai Yasmine Ow ditolak, Aditya Zoni hanya meminta doa yang terbaik.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Keinginan Yasmine Ow untuk bercerai dari Aditya Zoni ternyata mengalami kendala.
Gugatan cerai yang dilayangkan Yasmine terhadap Aditya ternyata ditolak atau digugurkan oleh Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (22/5/2024).
Terkait hal itu, Aditya Zoni hanya meminta doa yang terbaik untuk rumah tangganya bersama Yasmine Ow.
Aditya pun belum bisa menanggapi lebih jauh soal perceraiannya.
Ia sudah berjanji akan memberikan pernyataan terkait perceraiannya dengan sang istri.
"Saat ini belum bisa komen lagi soal itu," ucap Aditya, dikutip dari YouTube HepiNews, Selasa (4/6/2024).
"Nanti ada waktunya saya akan komen," sambungnya.
Mantan adik ipar Irish Bella ini mengaku hal tersebut berat baginya.
Terlebih Aditya juga menghadapi kenyataan Ammar Zoni kembali di penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ini hal yang berat buat kita, cuma nanti lah," terang Aditya Zoni.
"Doa yang terbaik aja," tambahnya.
Disinggung soal hak asuh anaknya, Aditya Zoni lagi-lagi enggan bicara.
"Insya Allah nanti kita bicarakan itu, sekarang belum tepat waktunya," ujarnya.
Baca juga: Aditya Zoni Senang Dengar Kabar Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan: Harusnya Rehab, Nggak di Penjara
Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni Ditolak Pengadilan
Yasmine Ow dan Aditya Zoni tak jadi bercerai lantaran gugatan cerainya tidak diterima Pengadilan Agama Cibinong.
Rupanya hal tersebut terjadi karena pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.
Hal ini juga yang menyebabkan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Aditya.
Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.
Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.
Baca juga: Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024).
"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.
Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.
"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.
"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.
Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.
"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."
"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)