Pihak Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan: Framingnya Terlalu Liar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana beri klarifikasi membantah melakukan penipuan tapi membenarkan adanya penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menggelar klarifikasi pada Rabu (5/6/2024) pukul 13.00 WIB.
Pihak Aghasar Law Firm, selaku tim kuasa hukum yang menangani kasus Tiko Aryawardhana akhirnya buka suara soal dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto.
Kuasa hukum suami BCL, Irfan Aghasar membenarkan kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan.
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak Arina ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasusnya memang sudah naik ke tahap sidik," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pihaknya membantah tegas Tiko melakukan penipuan atau penggelapan uang seperti kabar yang kini viral.
Pihak Tiko kini menyayangkan kabar yang beredar malah soal tudingan penipuan.
Dirinya merasa anggapan itu terlalu liar sehingga perlu untuk diluruskan.
"Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar," ucapnya lagi.
Baca juga: Suami BCL Dituduh Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Siap Bicara
Untuk diketahui, Arina Winarto melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022 lalu.
Menurut laporan, dugaan penggelapan dana itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2021.
Kini pada 2024, kasus dugaan penggelapan dana itu baru masuk ke tahap penyidikan.
Bahkan pihak Tiko telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Pun lima orang saksi juga telah dilakukan pemeriksaan.
Dalam kesempatan lain, Irfan Aghasar menduga laporan Arina dibuat karena ada permasalahan rumah tangga dengan Tiko yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Pihaknya menilai laporan polisi tersebut terkesan dipaksakan.
Disebutkan Irfan, pelaporan dari pihak Arina tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.
Baca juga: Tiko Diduga Gelapkan Uang, Warganet Klaim telah Ingatkan BCL : Filling Netizen Nggak akan Salah
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko.
Berawal ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman, berupa restoran Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu, Arina pun mengajak Tiko yang saat itu menjadi suaminya untuk bekerja sama.
"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).
Di perusahaan itu, Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur.
Lalu, Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp2 miliar untuk perusahaan miliknya.
"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujar Ade.
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya.
Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017.
Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.
Saat itu, Arina berusaha untuk mencocokan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.
Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.
Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Jika terbukti bersalah nantinya, Tiko bakal terancam kurungan penjara maksimal lima tahun lamanya.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)