Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Temuan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana, Nominal Berbeda dari Hasil Audit Polisi

Polisi mendapati temuan baru dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan suami BCL, Tiko Aryawardhana.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Temuan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana, Nominal Berbeda dari Hasil Audit Polisi
Kolase Tribunnews/ YouTube
Arina Winarto (kiri) mantan istri Tik Aryawardhana yang melaporkan suami BCL atas kasus penggelapan. Kini polisi mendapati temuan baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, ada perbedaan nominal penggelapan yang diduga dilakukan Tiko.

Jumlah tersebut berbeda dari hasil audit yang digunakan mantan istri Tiko, Arina Winarto sebagai bukti mempolisikan suami BCL.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, jumlah lain justru ditemukan dalam audit yang dilakukan pihak kepolisian.

Dalam laporan Arina, Tiko diduga menggelapkan uang senilai Rp6,9 miliar.

Sementara polisi justru menemukan jumlah yang lebih sedikit.

"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan, saat ini hasil audit yang kami pakai untuk laporan, di laporan polisi Rp6,9 M. Tetapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," ucap Bintoro, dikutip dari YouTube Was-was, Rabu (5/6/2024).

Berita Rekomendasi

Adapun saat ini polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam laporan penggelapan ini.

"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," tandasnya.

Kasus yang sudah dilaporkan sejak 23 Juli 2022 ini juga telah sampai pada tahap penyidikan.

"Sejauh ini prosesnya sudah masuk proses penyidikan di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," lanjutnya lagi.

Baca juga: Suami BCL Dituduh Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Siap Bicara

Sementara itu, untuk status Tiko sendiri hingga kini masih menjadi saksi.

Kronologi Dugaan Penggelapan Tiko

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana

Kasus bermula ketika Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran bernama Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan. 

Saat mendirikan perusahaan tersebut Arina Winarto mengajak Tiko Aryawardhana yang merupakan suaminya saat itu.

"Awalnya pelapor Arina Winarto bersama Sdr. Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie," kata Ade kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Arina merupakan komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur. Arina kemudian memberikan modal dengan nominal Rp2 miliar untuk perusahaan miliknya.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tersebut, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," ujar Ade.

Baca juga: Pengacara Mantan Istri Tiko Aryawardhana Sebut Dugaan Penggelapan Tak Berkaitan dengan Perceraian

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya. 

Seiring berjalannya berusaha tersebut, Arina kemudian menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017. Penemuan dokumen tersebut didapat Arina pada Juni 2021 saat keduanya telah bercerai.

Saat itu Arina berusaha untuk mencocokkan data keuangan perusahaan yang nyatanya berselisih Rp140 juta dan beberapa transaksi janggal.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Sejauh ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan seusai memeriksa lima saksi termasuk Tiko Aryawardhana dan pelapor, Arina Winarto. 

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas