Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Salahkan Arina Tak Pernah Tanyai Dirinya soal Perusahaan: Ujug-ujug Ada Laporan

Suami BCL, Tiko Aryawardhana pilih salahkan pihak mantan istri, Arina Winarto yang tiba-tiba buat laporan polisi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Tiko Aryawardhana Salahkan Arina Tak Pernah Tanyai Dirinya soal Perusahaan: Ujug-ujug Ada Laporan
Kolase Tribunnews/ YouTube
Arina Winarto (kiri) Tiko Aryawardhanadan BCL (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya menyalahkan mantan istrinya, Arina Winarto saat penyampaian klarifikasi hari ini, Rabu (5/6/2024).

Dalam klarifikasi Rabu siang ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar membantah soal tudingan kliennya melakukan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Pihaknya malah menyebut kasus kliennya ini terkait penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan Arina, PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

Diketahui Arina sebagai komisaris memegang saham paling banyak 75 persen, sementara Tiko menjadi direksi dengan total saham 25 persen.

"PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor, 20 persen dari Bapak Tiko dan 5 persen dari ayahanda AW," ucap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya menyindir Arina soal perbedaan investasi usaha dengan investasi di bank.

"Investasi dalam bentuk usaha beda halnya dengan investasi ke bank. Kalau dalam bentuk usaha pastinya tergerus dengan biasa sewa, bayar karyawan, apalagi dalam sistem kekeluargaan."

Berita Rekomendasi

Lebih lagi, Arina juga disalahkan karena tak pernah menanyakan kepada Tiko terkait laporan operasional perusahaan.

Kuasa hukum suami BCL itu menyebut Arina sosok pengusaha yang hanya ingin menikmati keuntungan saja.

"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya," tuturnya.

Baca juga: Baru 6 Bulan Nikahi BCL, Tiko Aryawardhana Kini Harus Berurusan dengan Hukum Diduga Gelapkan Uang

"Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," sambung Irfan.

Lebih dari itu, pihaknya mencontohkan harusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko, yang saat itu masih sebagai suaminya.

"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.

"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," tutupnya.

Kuasa Hukum Benarkan Tiko Aryawardhana Lakukan Penggelapan dalam Jabatan

Dalam klarifikasinya, pihak Aghasar Law Firm yang diwakili Irfan Aghasar membenarkan kliennya melakukan penggelapan dalam jabatan.

Namun di sisi lain, kabar yang beredar justru menganggap suami BCL itu melakukan penipuan.

Karena itulah, pihak Tiko akhirnya mencul dan mencoba meluruskan anggapan salah di masyarakat.

Baca juga: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penipuan tapi Benarkan Ada Penggelapan dalam Jabatan

Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana
Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana (YouTube Intens Investigasi)

"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan," ucapnya.

"Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar," ucapnya lagi.

Untuk diketahui, Arina Winarto melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

Menurut laporan, dugaan penggelapan itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2021, lalu.

Kini pada 2024, kasus baru masuk ke tahap penyidikan.

Setelah sebelumnya Tiko sudah menjalani pemeriksaan dan lima orang saksi lainnya turut dimintai keterangan oleh penyidik.

(Tribunnews.com/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas