Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Yasmine Ow Kembali Gugat Cerai Aditya Zoni setelah Sempat Dibatalkan, Sidang Perdana 11 Juni 2024

Yasmine Ow kembali mendaftarkan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni setelah sempat dibatalkan Pengadilan Agama Cibinong.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Yasmine Ow Kembali Gugat Cerai Aditya Zoni setelah Sempat Dibatalkan, Sidang Perdana 11 Juni 2024
Kolase Tribunnews
Yasmine Ow (kanan) kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni (kiri), sidang perdana digelar pada 11 Juni 2024. 

Rupanya hal tersebut terjadi karena pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.

Hal ini juga yang menyebabkan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Aditya.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.

Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.

Yasmine Ow resmi gugat cerai suaminya, Adita Zoni.
Ini alasan gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni ditolak. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024).

"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.

Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.

Berita Rekomendasi

"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.

"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.

Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.

"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."

"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Baca juga: Aditya Zoni Senang Dengar Kabar Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan: Harusnya Rehab, Nggak di Penjara

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas