Keberatan Nafkahi Catherine Wilson Rp 700 Juta Usai Cerai, Idham Masse Ajukan Banding
Pengajuan banding tersebut dilakukan Idham Masse seusai mengambil salinan putusan cerainya hari ini, Senin (10/6/2024).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus politisi Idham Masse mengajukan banding atas putusan cerainya dari Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Pengajuan banding tersebut dilakukan Idham Masse seusai mengambil salinan putusan cerainya hari ini, Senin (10/6/2024).
"Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni," kata Idham Masse.
Banding yang dilakukan Idham Masse diantaranya terkait nafkah mut’ah senilai Rp 400 juta sedangkan nafkah iddah Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.
Nominal Rp 700 juta dianggap terlalu berat baginya untuk diberikan kepada Keket biasa disapa.
"Yang dijatuhkan di Pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut’ah. Kalau iddah nya Rp 300 juta," ujar Idham.
"Kalau iddahnya Rp 300 juta. 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan,” lanjut Idham.
"Buat saya terlalu besar," lanjutnya.
Idham kemudian menilai ada kekeliruan dalam putusan cerainya dari Catherine Wilson.
"Saya anggap keliru, karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Idham Masse lebih dulu melayangkan gugatan cerai terhadap Catherine Wilson pada Oktober 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun gugatan cerai talak tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam sidang cerai.
Kini giliran Catherine Wilson yang menggugat cerai Idham Masse ke di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.