Nyanyi Lagu Tanpa Izin Penciptanya, Agnez Mo Dipolisikan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias, pencipta laguj "Bilang Saja" ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias, pencipta laguj "Bilang Saja" ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024).
Sebelum melaporkan, Ari Bias sudah melakukan somasi terhadap Agnez Mo dan HW Group. Namun tak ada respon dari mereka.
Dengan begitu, Agnez Mo dilaporkan Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin di konser HW Group.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan," kata Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
"Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik," lanjutnya.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Terkait kasus ini, Agnez Mo terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara," ujar Minola.
Minola menambahkan, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Miliar.
Sebelumnya Ari Bias mengklaim Agnez Mo tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan karya cipta dari Ari Bias.
Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' saat konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta, yang mana promotornya adalah HW Group.
Konser tersebut sudah berlangsung sejak Mei tahun 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.