Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Daftar Artis Terjerat Narkoba di 2024, Dua di Antaranya Residivis

Meski sudah banyak yang ditangkap dan menjalani hukuman, masih saja ada artis yang berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Daftar Artis Terjerat Narkoba di 2024, Dua di Antaranya Residivis
Kolase Tribunnews.com
Virgoun, Chandrika Chika, dan Rio Reifan. 

Selebgram ini menyesali perbuatannya. Ia minta maaf kepada orang tua dan masyarakat.

5. Rio Reifan

Rio Reifan
Rio Reifan (Instagram @rioreifan)

Aktor Rio Reifan sudah langganan berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Untuk kelima kali, ia ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, berkait kasus yang sama,  Jumat (26/4/2024) malam.

Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti tiga paket klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,17 gram, setengah butir ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam.

Karena sudah lima kali terjerat kasus yang sama, Rio tidak mendapatkan rehabilitasi.

6. Nandya Nathasia

BERITA REKOMENDASI

Nandya Nathasia ditangkap bersama kekasihnya Ibra Azhari berkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu (3/1/2024).

Nama Nandya mungkin asing di telinga anak zaman sekarang. Maklum popularitasnya sebagai artis era 1990-an redup.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu.

7. Ibra Azhari

Ibra Azhari pilih bungkam dan terus menunduk saat akan menjalani tes kesehatan lantaran terseret kasus narkoba lagi.
Ibra Azhari pilih bungkam dan terus menunduk saat akan menjalani tes kesehatan lantaran terseret kasus narkoba lagi. (Kolase Tribunnews)

Seperti Rio Reifan, Ibra juga berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Nandya.

Di rumah Nandya, polisi menemukan satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital, lima butir obat jenis Alprazolam, dan satu set alat isap sabu.

Ibra dan nandya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas