Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Daftar Artis Terjerat Narkoba di 2024, Dua di Antaranya Residivis

Meski sudah banyak yang ditangkap dan menjalani hukuman, masih saja ada artis yang berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Daftar Artis Terjerat Narkoba di 2024, Dua di Antaranya Residivis
Kolase Tribunnews.com
Virgoun, Chandrika Chika, dan Rio Reifan. 

Aktor Rio Reifan sudah langganan berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Untuk kelima kali, ia ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, berkait kasus yang sama,  Jumat (26/4/2024) malam.

Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti tiga paket klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,17 gram, setengah butir ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam.

Karena sudah lima kali terjerat kasus yang sama, Rio tidak mendapatkan rehabilitasi.

6. Nandya Nathasia

Nandya Nathasia ditangkap bersama kekasihnya Ibra Azhari berkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu (3/1/2024).

Nama Nandya mungkin asing di telinga anak zaman sekarang. Maklum popularitasnya sebagai artis era 1990-an redup.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu.

7. Ibra Azhari

Ibra Azhari pilih bungkam dan terus menunduk saat akan menjalani tes kesehatan lantaran terseret kasus narkoba lagi.
Ibra Azhari pilih bungkam dan terus menunduk saat akan menjalani tes kesehatan lantaran terseret kasus narkoba lagi. (Kolase Tribunnews)

Seperti Rio Reifan, Ibra juga berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Nandya.

Di rumah Nandya, polisi menemukan satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital, lima butir obat jenis Alprazolam, dan satu set alat isap sabu.

Ibra dan nandya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai info, Ibra pernah terjerat kasus serupa pada 2000 dan divonis dua tahun penjara.

Tak kapok, Ibra masih juga menjerumuskan dirinya pada barang haram tersebut hingga akhirnya ditangkap pada 2003. Dari tangannya, polisi menyita kokain dan ekstasi.

Selanjutnya di tahun 2005, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di sel tahanan. Pada 2013, Ibra Azhari divonis enam tahun penjara usai mengonsumsi sabu.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas