Daftar Artis yang Diperiksa terkait Judi Online, Nikita Mirzani hingga Wulan Guritno
Berikut deretan artis atau publik figure di Indonesia yang diperiksa terkait promosi situs judi online (judol).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan artis atau publik figure di Indonesia yang diperiksa terkait promosi situs judi online (judol).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan soal promosi situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah artis di Indonesia.
Satu di antaranya artis yang sudah diperiksa yakni Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah (Nikita Mirzani diperiksa soal promosi judi online)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (16/7/2024).
Namun, Himawan tak menjelaskan secara rinci kapan Nikita Mirzani dimintai keterangan soal dugaan promosi situs judi online itu.
Ia pun hanya menyebut jika sejauh ini total sudah ada sebanyak 22 artis hingga publik figure yang diperiksa soal kasus tersebut.
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami, seperti apa nanti."
"Karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," ucapnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan adanya surat laporan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan sederet artis ke Bareskrim Mabes Polri.
Daftar Artis dan Seleb yang Diperiksa Terkait Judi Online
Selain Nikita Mirzani, dalam kasus promosi judol ini, sejumlah artis lainnya pun sudah pernah diperiksa.
Adapun daftarnya mulai dari Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Pembentukan Pansus Judi Online, Ini Pertimbangannya
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin menyebut total ada 26 publik figur mulai dari artis, pelawak hingga penyanyi dangdut yang sudah dilaporkan.
Zainul menerangkan selain Wulan Guritno, publik figur lainnya dengan inisial yakni YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV.
Selain itu ada juga inisial GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
LP3HI Gugat Satgas Judi Online dan Polri
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
"Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Menurutnya, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online tersebut.
Penanganan telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
Keduanya, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemantauan oleh Polisi pun dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.
"Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut," kata Kurniawan.
Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online.
Kemudian, tindakan ini pun dianggap telah menghentikan penyidikan.
Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang mempromosikan judi online.
Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.
(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.