Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sore Ini Tiko Aryawahardana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Tiko Aryawardana bakal kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 Miliar yang dilaporkan mantan istrinya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sore Ini Tiko Aryawahardana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan
Kolase Tribunnews/ YouTube
Arina Winarto (kiri) mantan istri Tik Aryawardhana yang melaporkan suami BCL atas kasus penggelapan. Kini polisi mendapati temuan baru. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardana bakal kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 Miliar yang dilaporkan mantan istrinya , Arina Winarto.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, Tiko rencananya bakal diperiksa pada Selasa (16/7/2024) sore ini.

Baca juga: Kumpulkan Bukti, Polisi Kembali Periksa Suami BCL Tiko Aryawardana Pekan Depan

"Sore sekitar jam 4 atau jam 5," kata Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Yossi menjelaskan bahwa pemanggilan Tiko ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya juga telah dilakukan.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Tiko telah melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan kemarin.

Dalam pemeriksaan itu Tiko dicecar dengan 41 pertanyaan seputar kasus yang saat ini tengah membelitnya.

Berita Rekomendasi

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara TP. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jum'at (12/7/2024) lalu.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Dicecar 41 Pertanyaan oleh Penyidik terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Lebih lanjut dijelaskan Bintoro, dari 41 pertanyaan terhadap Tiko polisi mendalami terkait uang senilai Rp 2 Miliar yang disebut digunakan untuk modal dari PT AAS perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan mantan istrinya tersebut.

Pasalnya dijelaskan Bintoro, bahwa Tiko selama mendirikan perusahaan tersebut memiliki jabatan sebagai direktur di PT AAS.

"Dimana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 M. Saudara TP ini merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Pernyataan Tiko Aryawardhana setelah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto
Pernyataan Tiko Aryawardhana setelah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (Kolase Tribunnews, Instagram)

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas