Alasan Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai, Humas PN Jaksel Singgung Alamat Rumah
Humas PN Jakarat Selatan ungkap alasan Sarwendah kembali mangkir di sidang cerainya dengan Ruben Onsu.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian pasangan artis Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus bergulir.
Pada Selasa (16/7/2024), sidang kedua perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun Sarwendah diketahui kembali absen dari persidangan tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengungkapkan, pemanggilan yang dilayangkan dari pihaknya terhadap Sarwendah tidak sah.
Hal itu lantaran surat pemanggilan tersebut dikirim ke alamat Sarwendah yang sebelumnya tertera di gugatan Ruben Onsu.
Sedangkan Sarwendah rupanya sudah tak lagi tinggal di alamat rumah tersebut.
"Ternyata panggilan yang dilayangkan oleh juru sidang kita terhadap tergugat dinyatakan tidak sah, karena alamat yang dibuat sebelumnya di Jalan Cempaka 3 ini, yang bersangkutan tidak di situ lagi," ungkap Tumpanuli Marbun, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).
Kemudian, pihak PN Jaksel pun bakal melakukan pemanggilan kembali terhadap Sarwendah di alamat yang baru.
"Sehingga diperlukan untuk pemanggilan kembali di alamat yang baru," kata Marbun.
Dikatakan Marbun, pihak penggugat kini diberikan waktu untuk nantinya menyerahkan alamat baru dari tergugat.
"Kuasa dari penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki alamat itu dengan berjanji akan menyerahkan alamat yang baru yang saat ini ditempati oleh tergugat untuk dilakukan pemanggilan kembali," jelas Marbun.
Baca juga: Nangis, Sarwendah Yakin Kuat Hadapi Gugatan Cerai Ruben Onsu, Butuhnya Hanya Doa dan Fokus Cari Uang
Terkait Sarwendah yang tak menghadiri sidang perceraian dari awal, Marbun menilai pihak sang artis tak menerima surat pemanggilan itu.
Sehingga Sarwendah pun mangkir dari persidangan cerainya dengan Ruben.
"Itu mungkin barangkali alasannya, karena panggilan itu sampai sekarang ini belum diterima oleh pihak tergugatnya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.