Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan
Kuasa hukum Ammar Zoni sebut ada keanehan soal tuntutan 12 tahun penjara untuk sang aktor terkait kasus narkoba.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih terus berlanjut.
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi oleh Ammar Zoni.
"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias, dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/7/2024).
Sedangkan Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.
Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.
Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.
"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba."
"Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon.
Baca juga: Banding Ammar Zoni Soal Putusan Cerai Ditolak, Diminta Terima Kenyataan Bukan Lagi Suami Irish Bella
Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.
"Nah itu menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," katanya.
Selain itu, pihak Ammar sebelumnya juga sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.