Kimberly Ryder Sebut Tak Bisa Pertahankan Pernikahan, Edward Akbar Sudah 3 Kali Ucap Talak
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama hadir dalam sidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kimberly sudah 3 kali ditalak.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menggelar sidang cerai pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar, dengan agenda mediasi.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama hadir dalam sidang cerai perdana mereka itu, yang sama-sama didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Enggan Tanggapi Masalah Rumah Tangga, Kimberly Ryder Pilih Hadiri Kajian Bareng Shireen Sungkar
Setelah satu jam menjalani mediasi, Kimberly Ryder menyatakan bahwa upaya perdamaiannya dengan Edward Akbar buntu, dan akan kembali mediasi di Pengadilan pada 7 Agustus 2024.
"Mediasinya belum selesai, dilanjut lagi nanti di mediasi kedua," kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Namun, Kimberly menegaskan bahwa pernikahannya dengan Edward sudah tak bisa lagi dipertahankan, salah satunya mereka sudah resmi berpisah secara agama.
"Sebenarnya itu aku sudah ada talak tiga oleh Edward. Jadi secara agama kami sudah pisah," ucap wanita berusia 30 tahun itu.
"Tapi balik lagi tergantung putusan dari hakim mediasinya," tambahnya.
Baca juga: Adik Kimberly Ryder, Natasha Ryder Dukung sang Kakak Gugat Cerai Edward Akbar
Kimberly mengakui ucapan talak sebanyak tiga kali dari Edward terjadi bukan di dalam ruang mediasi, melainkan sebelum mereka bertemu di sidang cerai.
"Jadi sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Kimberly Ryder menyayangkan Edward Akbar yang berani mengucapkan kata talak sebanyak tiga kali kepadanya, hingga akhirnya rumah tangga mereka harus berakhir.
"Makanya sebagai laki laki harus menjaga apa yang ia ucapkan, memang dipertanggungjawabkan aja apa yang ia ucapkan," ujar Kimberly Ryder.
Selain membahas tentang upaya perdamaian, Kimberly Ryder mengakui kalau ia dan Edward Akbar juga membahas tentang masalah anak mereka dikemudian hari, jika sudah resmi berpisah.
Machi Achmad kuasa hukum Kimberly Ryder menyampaikan, upaya mediasi belum sepenuhnya gagal. Karena hakim mediator belum memutusnya.
Tapi, menurut Machi pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar memang tidak bisa dipertahankan lagi, karena sudah terpisah secara agama.
"Jadi memang secara agama mereka sudah pisah dengan adanya ucapan talak tiga ini dari tergugat," kata Machi Achmad.
Diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder dinikahi oleh Edward Akbar di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/8/2018).
Selama enam tahun menikah, rumah tangga mereka jauh dari gosip atau kabar miring. Kimberly Ryder pun dikaruniai dua orang anak dalam pernikahannya dengan Edward Akbar.
Kimberly Ryder pun mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024 secara ecourt, untuk mengakhiri pernikahannya dengan Edward Akbar.
Gugatan cerai Kimberly Ryder diterima petugas Pengadilan, dengan diberi nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP. (Wartakota/ARI)