Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengamat Musik Bicara Dampak Wacana Pengenaan Cukai pada Tiket Konser

Pengamat musik Wendi Putranto bicara terkait dampak yang akan terjadi menyoal wacana pengenaan cukai pada tiket konser.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengamat Musik Bicara Dampak Wacana Pengenaan Cukai pada Tiket Konser
E+
Ilustrasi Konser.Wacana pengenaan cukai akan berdampak pada tiket konser. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat musik Wendi Putranto bicara terkait dampak yang akan terjadi menyoal wacana pengenaan cukai pada tiket konser.

Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan harga tiket konser kemungkinan besar akan meningkat, baik dari musisi Tanah Air atau internasional. 

"Tentunya nanti harga tiket konser semakin mahal, karena ada tambahan biaya yang harus mereka bayarkan," kata Wendi Putranto ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Sebab akan ada tambahan biaya cukai di samping pajak hiburan yang sudah diterapkan sebelumnya.

"Sementara kita tahu kalau tiket konser kan sudah ada yang namanya pajak hiburan," ujar Wendi.

Begitupun nantinya akan dikhawatirkan oleh pihak promotor terkait menentukan harga tiket yang kian melambung apabila pengkaji wacana cukai tiket konser diterapkan.

Berita Rekomendasi

Bahkan Wendi menyebut banyak promotor yang gulung tikar karena apabila wacana pengkajian tersebut diberlakukan.

"Kalau dikenakan cukai lagi berarti ada tambahan berapa persen lagi nanti untuk penonton konser setelah dia nanti kena pajak hiburan, dia dibebankan cukai juga untuk nanti konser otomatis harga tiket akan semakin mahal dan mungkin akan mengakibatkan promotor yang tidak bisa beroperasi lagi," ungkap Wendi.

Kondisi ini kemudian juga dapat berpotensi membebani masyarakat dan membuat mereka enggan datang ke konser.

"Tidak bisa melakukan kegiatan menghadirkan konser di tengah-tengah masyarakat lagi. Dan masyarakat tentunya akan semakin terbebani," lanjutnya.

Diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai.

Tiket konser dirasa masuk pra-kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas