Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya
Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perselisihan antara Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto (AW) kian memanas.
Setelah sebelumnya Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, kini suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut balik melaporkan Arina.
Tiko melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.
"Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ungkap Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (29/7/2024).
Adapun dikatakan oleh Ade, pihak kepolisan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Kemudian kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ini masih dalam tahap pendalaman," katanya.
Ade menjelaskan, Tiko melaporkan Arina lantaran sang mantan istri mengambil secara paksa laptop miliknya.
Di mana laptop tersebut berisi data-data perusahaan tempat Tiko bekerja.
"Ini menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban, kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," jelas Ade.
Arina dilaporkan atas Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur di Pasal 32 juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE," papar Ade.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan
Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan
Sebelumnya, pada Jumat (26/7/2024), kepolisian telah menggelar perkara kasus penggelapan dana Tiko Aryawardhana.
Tiko Aryawardhana diketahui menghadiri gelar perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sedangkan mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto (AW) sebagai pelapor justru tak menghadiri gelar perkara itu.
Pihak AW hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Sementara kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menilai laporan dari AW bukan termasuk dalam tindak pidana.
"Menurut kami ini bukan suatu tindak pidana," ungkap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Polisi Buka Peluang Konfrontir Tiko Aryawardana dengan Mantan Istri
Bukan tanpa alasan, Irfan menyebut tuduhan-tuduhan yang ditujukan ke kliennya yakni tak masuk akal.
"Ya karena akuntan yang publik yang ditunjuk pun ya hitungannya itu tidak kredibel, kemudian tidak masuk akal tuduh-tuduhannya."
"Kita semua udah sampaikan di dalam gelar perkara," ujarnya.
Bahkan dikatakan Irfan, pihak dari AW juga memahami bahwa ada sesuatu yang kurang utuh terkait penjelasan dari mantan istri Tiko.
"Semua peserta gelar paham, termasuk kuasa hukum yang ditunjuk baru itu memahami bahwa oh iya ada kondisi yang tidak tuh yang diceritakan prinsipal mereka," kata Irfan.
Oleh karena itu, Irfan menuturkan kasus tersebut tak layak untuk dilanjutkan.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.