Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya

Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya
Kolase Tribunnews
Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perselisihan antara Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto (AW) kian memanas.

Setelah sebelumnya Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, kini suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut balik melaporkan Arina.

Tiko melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.

"Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ungkap Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (29/7/2024).

Adapun dikatakan oleh Ade, pihak kepolisan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Kemudian kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ini masih dalam tahap pendalaman," katanya.

Ade menjelaskan,  Tiko melaporkan Arina lantaran sang mantan istri mengambil secara paksa laptop miliknya.

Berita Rekomendasi

Di mana laptop tersebut berisi data-data perusahaan tempat Tiko bekerja.

"Ini menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban, kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," jelas Ade.

Arina dilaporkan atas Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).

"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur di Pasal 32 juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE," papar Ade.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan

Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan

Sebelumnya, pada Jumat (26/7/2024), kepolisian telah menggelar perkara kasus penggelapan dana Tiko Aryawardhana.

Tiko Aryawardhana diketahui menghadiri gelar perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas