Tiko Aryawardhana Melaporkan Balik Mantan Istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jaya
Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sedangkan mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto (AW) sebagai pelapor justru tak menghadiri gelar perkara itu.
Pihak AW hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Sementara kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menilai laporan dari AW bukan termasuk dalam tindak pidana.
"Menurut kami ini bukan suatu tindak pidana," ungkap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Polisi Buka Peluang Konfrontir Tiko Aryawardana dengan Mantan Istri
Bukan tanpa alasan, Irfan menyebut tuduhan-tuduhan yang ditujukan ke kliennya yakni tak masuk akal.
"Ya karena akuntan yang publik yang ditunjuk pun ya hitungannya itu tidak kredibel, kemudian tidak masuk akal tuduh-tuduhannya."
"Kita semua udah sampaikan di dalam gelar perkara," ujarnya.
Bahkan dikatakan Irfan, pihak dari AW juga memahami bahwa ada sesuatu yang kurang utuh terkait penjelasan dari mantan istri Tiko.
"Semua peserta gelar paham, termasuk kuasa hukum yang ditunjuk baru itu memahami bahwa oh iya ada kondisi yang tidak tuh yang diceritakan prinsipal mereka," kata Irfan.
Oleh karena itu, Irfan menuturkan kasus tersebut tak layak untuk dilanjutkan.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.