Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

JPU Yakin Ammar Zoni Bandar, Mantan Irish Bella Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur' untuk Bisnis Narkoba

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan terkait pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni yang dibacakan minggu lalu.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in JPU Yakin Ammar Zoni Bandar, Mantan Irish Bella Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur' untuk Bisnis Narkoba
Tangkapan layar
Penampilan Ammar Zoni saat mengikuti jalannya persidangan hari ini, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan terkait pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni yang dibacakan minggu lalu.

Salah satu yang menjadi perhatian JPU pledoi adalah bisnis pertanian biji pala yang dikelola oleh Ammar dan Akri Ohakai.

Akri Ohakai adalah terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Dalam tanggapannya, JPU menilai Ammar berbohong atau tidak jujur.

"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU di ruang sidang, Selasa.

Baca juga: Ammar Zoni Cukur Berewok, Terlihat Lebih Fresh Saat Sidang Kasus Narkoba

BERITA TERKAIT

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Selain itu JPU menduga bahwa Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," ujar JPU.

Usai persidangan, JPU mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapih ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," tutur Azam.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas