Admin Medsos Awkarin Akui Gelapkan Duit Rp400 Juta Hasil Endorse Sang Selebgram
Saat diperiksa polisi, admin media sosial Awkarin mengakui jika mengambil uang hasil endorse sang selebgram.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa mantan admin media sosial Selebgram Karin Novilda alias Awkarin terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp400 juta.
Hasilnya, admin media sosial tersebut mengakui jika mengambil uang hasil endorse Awkarin.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Mediasi Selebgram Awkarin yang Laporkan Adminnya soal Dugaan Penggelapan
"Ya jadi dari keterangannya dia, dia mengakui uang dari penerimaan yang masuk di rekening itu sama dia ditransmisikan, ditransfer lah ke rekening lain," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Menurut keterangan admin media sosial itu, uang hasil endorsement tersebut dikirim terlebih dahulu ke rekening orang lain, lanjut ditransfer ke rekening dirinya.
"(ditransfer) rekening orang lain baru ke rekening pribadi," imbuhnya.
Saat ini, Wahid menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para brand yang sudah mengirimkan uang yang digelapkan terlapor.
Baca juga: Awkarin Kesal Uangnya Dicuri, Ini Wajah Asisten Pribadi yang Ambil Kuras ATMnya hingga Ratusan Juta
"Kita lagi mendalami saksi-saksi terkait pihak-pihak yang melakukan pembayaran. Kan banyak tuh yang bayar endorse, nah itu kita lagi panggil-panggilin," tuturnya.
Awkarin Lapor Polisi
Sebelumnya, Selebgram Karin Novilda alias Awkarin melaporkan adminnya sendiri ke polisi soal dugaan penggelapan dana.
"Iya betul ada buat laporan. Pelapor Karin Novilda, terlapor nya kalau nggak salah adminnya," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).
Wahid menyebut jika dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Awkarin sendiri ditaksir mencapai Rp400 juta.
"Dugaan penggelapan nya, jadi kita lagi dalami jumlahnya tapi dia melaporkan sekitar kalau dari pelapor itu sekitar Rp 300 - 400 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuat terang laporan yang ada.
-
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.