Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ko Apex Laporkan Rekan Bisnis ke Mabes Polri, Tuduhannya Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Ko Apex sendiri yang dilaporkan rekan bisnisnya dengan tuduhan yang sama. Buntut laporan itu ia ditangkap dan ditahan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ko Apex Laporkan Rekan Bisnis ke Mabes Polri, Tuduhannya Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
Kolase Tribunnews
Pernyataan Dinar Candy yang sempat sesumbar punya bekingan untuk Ko Apex, jadi sorotan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ko Apex, kekasih Dinar Candy, melaporkan pria berinisial AR yang merupakan rekan bisnisnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ko Apex membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Saat dihubungi awak media, Bagus Rahman selaku kuasa hukum Ko Apex menyebut bahwa laporan tersebut sudah dilakukan sejak 29 April 2024.

"Ya jadi saudara Arfandi Susilo Als Ko Apex telah melaporkan saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri," kata Bagus Rahman.

Baca juga: Kasus Ko Apex Buat Hidup Dinar Candy Tak Tenang, Dihantui Mimpi Buruk, Diteror Orang Tak Dikenal

"Laporan ini telah diregister dengan Nomor: LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri, tanggal 29 April 2024," katanya.

Bagus menjelaskan bahwa kliennya juga melaporkan AR dengan tuduhan penggelapan serta pemalsuan dokumen.

BERITA TERKAIT

"Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan, membawa berlayar kapal asing di wilayah perairan Republik Indonesia, serta tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Bagus menjelaskan bahwa alasan Ko Apex membuat laporan ada beberapa hal yang tidak sesuai kesepakatan.

"Adapun hal yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut, karna dalam kerja sama antara Sdr. Arfandi Susilo alias Ko Apex dgn Sdr. AR selaku direktur PT SBS," kata Bagus.

"Ia diduga telah melakukan pembelian sejumlah kapal bekas dan didaftarkan sebagai kapal baru di KSOP Jambi," terusnya.

Pihak Ko Apex juga menyatakan tidak dapat komisi yang seperti dijanjikan dalam kerjasama dengan AR.

"Selain itu dalam kerja sama tersebut, pihak saudara AR diduga juga belum pernah memberikan komisi atas hasil usaha yang dijalankan bersama kepada saudara Arfandi Susilo Als Ko Apex," ujar Bagus.

Sebagai informasi Ko Apex dibawa ke Polda Jambi pada Rabu (12/6/2024) sore, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas