Ammar Zoni Merasa Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Tidak Adil, Tak Sebanding dengan Kasus Korupsi
Ammar Zoni mengaku dirinya tak terlibat bisnis narkoba seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni mengaku dirinya tak terlibat bisnis narkoba seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan suami Irish Bella ini juga keberatan dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Ammar Zoni Jawab Tudingan JPU Pakai Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan tersebut sangat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.
Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Klaim Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Harap Vonis Hakim Adil
Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.
Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.
Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.
Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.
Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.