Kisah Cinta yang Kandas di Balik Tersebarnya Video Syur Audrey Davis Anak Musisi David Bayu
Ada kisah cinta yang kandas di balik tersebarnya video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu. Sang mantan kekasih ditangkap.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kisah cinta yang kandas di balik tersebarnya video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu. Sang mantan kekasih ditangkap.
Kasus video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu mulai terurai dengan ditangkapnya si pemeran pria yang ternyata juga penyebar video asusila ini.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Video Syur Audrey Davis, Rekaman Utuhnya Ditemukan di Handphone AP
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AP (27) ini berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
"Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dari penangkapan AP si pemeran pria video syur bersama Audrey Davis ini kemudian terurai kisah cinta di balik penyebaran video porno ini. Bagaimana kisahnya?
Pengakuan AP Soal Video Syur Bareng Audrey Davis
Ade Safri mengatakan setelah menangkap AP, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut untuk mencari alat bukti yang ada.
Setelah itu, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024). Namun, kala itu AP sempat berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.
Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penyelidikak secara scientific dan akhirnya AP mengakui perbuatannya.
"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.
Saat ini, kata Ade Safri, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.
AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
AP Tak Berkutik Saat Ditemukan Jejak Digital Ini, Ada Video Syur Belum Diedit
Polisi menjelaskan jika AP awalnya sempat mengelak dan tidak mengakui jika dirinya yang melakukan hal itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.