Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harvey Moeis Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini, Apakah Sandra Dewi Akan Hadir Dampingi Sang Suami?

Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah hari ini, Rabu (14/8/2024). Apakah Sandra Dewi sang istri akan menemaninya?

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Harvey Moeis Sidang Perdana Kasus Timah Hari Ini, Apakah Sandra Dewi Akan Hadir Dampingi Sang Suami?
kolase/dok Tribunnews.com
Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah hari ini, Rabu (14/8/2024). Apakah Sandra Dewi sang istri akan menemaninya? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah hari ini, Rabu (14/8/2024)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dakwaan terhadap Harvey Moeis akan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca juga: Kejagung Tantang Pihak Sandra Dewi Buktikan Klaim Tas Branded Tak Terkait Kasus Timah di Persidangan

"Terdakwa: Harvey Moeis. Rabu, 14 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Prof Dr H MUHAMMAD HATTA ALI," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam sidang perdana hari ini, penasihat hukum memastikan bahwa Harvey Moeis dalam keadaan sehat, sehingga akan mengikuti persidangan langsung di pengadilan.

"Sehat walafiat Mas Harvey. Siap hadir pagi ini," kata penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Penampakan Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita karena Korupsi Harvey Moeis, Gespernya Berlapis Emas?

Namun masih belum dipastikan apakah dalam persidangan perdana ini, Harvey akan ditemani langsung oleh istri atau anggota keluarga yang lainnya.

Berita Rekomendasi

"Untuk keluarga belum terkonfirmasi. Nanti saya cek siapa keluarga yang akan hadir," kata Harris.

IAW menduga bisnis emas yang dirintis Sandra Dewi (kiri) di tahun 2019 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Harvey Moeis (kanan).
IAW menduga bisnis emas yang dirintis Sandra Dewi (kiri) di tahun 2019 berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Harvey Moeis (kanan). (Kolase Tribunnews)

Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Baca juga: 88 Tas Mewah Harvey Moeis Disita, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse Pekerjaan Sandra Dewi

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas