Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Begini Modus Penipuan yang Dilakukan Selebgram Angela Lee, Korban Alami Kerugian Rp3,2 Miliar

Barang bukti yang disita penyidik 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela hingga foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI k

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Modus Penipuan yang Dilakukan Selebgram Angela Lee, Korban Alami Kerugian Rp3,2 Miliar
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Selebgram Angela Lee ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tas mewah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive Ramadhan L Q

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram dan artis Angela Lee ditahan karena melakukan tindak dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 3,2 miliar.

Terkuak aksi penggelapan dilakukan karena sang artis terlilit hutang.




Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang hasil penggelapan digunakan tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorangAde Ary Syam tidak menjelaskan rinci jumlah hutang yang harus dibayarkan Angela Lee.

Pihak pemberi hutang pada Angela Lee juga tidak diungkap polisi.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AL dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Angela Lee Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan

Ade Ary mengatakan, Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan seseorang berinisial EI, sedangkan korban inisial FI.

BERITA TERKAIT

"(AL) Disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan," kata Ade Ary Syam.

 Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka," ucap Ade Ary.

"Total kerugian Rp 3,2 miliar," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ada 15 tas mewah, di antaranya yakni merek Hermes dan LV.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini Angela bertindak sebagai pembeli tas mewah dari korban pada 2017 silam.

"Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang, beberapa tas pembayaran lancar," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas