Hakim Tunda Sidang Vonis Ammar Zoni, Kaji Surat dari BNNP yang Baru Masuk
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ia dinilai terlibat bisnis narkoba.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang terdakwa Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seharusnya sidang beragendakan pembacaan vonis atau putusan digelar hari ini, Rabu (20/8/2024).
Namun Hakim Ketua mengatakan bahwa sidang harus ditunda, karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) baru masuk sehingga harus dikaji lagi.
"Untuk sidang hari ini belum siap," kata Hakim Ketua di ruang sidang.
"Kita tunda untuk putusan hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00 WIB," lanjutnya.
Pada kesempatan ini Ammar Zoni terlihat memakai kemeja putih dengan rambut rapih, terlihat dari layar monitor yang disediakan di ruang sidang.
Ammar Zoni juga mengaku sudah siap atas vonis yang diberikan Majelis Hakim.
"Ammar Zoni gimana kabarnya sehat?" tanya Hakim Ketua.
"Sehat yang mulia, siap," jawab Ammar Zoni.
Dengan begitu sidang jadwalkan ulang pekan depan, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.