Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Tunda Sidang Vonis Ammar Zoni, Kaji Surat dari BNNP yang Baru Masuk

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ia dinilai terlibat bisnis narkoba.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Tunda Sidang Vonis Ammar Zoni, Kaji Surat dari BNNP yang Baru Masuk
Tribunnews.com
Ammar Zoni jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, secara online, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang terdakwa Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Seharusnya sidang beragendakan pembacaan vonis atau putusan digelar hari ini, Rabu (20/8/2024).

Namun Hakim Ketua mengatakan bahwa sidang harus ditunda, karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) baru masuk sehingga harus dikaji lagi.

"Untuk sidang hari ini belum siap," kata Hakim Ketua di ruang sidang.

"Kita tunda untuk putusan hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00 WIB," lanjutnya.

Pada kesempatan ini Ammar Zoni terlihat memakai kemeja putih dengan rambut rapih, terlihat dari layar monitor yang disediakan di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Ammar Zoni juga mengaku sudah siap atas vonis yang diberikan Majelis Hakim.

"Ammar Zoni gimana kabarnya sehat?" tanya Hakim Ketua.

"Sehat yang mulia, siap," jawab Ammar Zoni.

Dengan begitu sidang jadwalkan ulang pekan depan, 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas