Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Diputus 2 Pekan Lagi Lewat Ecourt 

Kedua pihak keluarga enggan hadir sebagai saksi sidang perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Maka sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Diputus 2 Pekan Lagi Lewat Ecourt 
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Andika Rosadi mengaku dirinya sudah coba bujuk Nisya Ahmad untuk kembali rujuk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Proses perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi akan diputus dua pekan lagi.

Sejauh ini proses tahap perceraian adik kandung Raffi Ahmad itu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Namun pihak kedua keluarga tidak bersedia hadir sebagai saksi sidang cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi

Maka, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

"Iya jadi nanti majelis akan bermusyawarah dan akan menentukan putusan apakah dikabulkan atau ditolak gugatannya," kata kuasa hukum Andika Rosadi, Nata Sasmita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Dijadwalkan sidang putusan sidang cerai Nisya dan Andika Rosadi digelar dua pekan lagi.

BERITA REKOMENDASI

"Putusan dimungkinkan dua minggu ke depan," ujar Nata.

Kemudian sidang putusan akan digelar melalui ecourt atau online.

"Ecourt iya sistem elektronik ya putusannya," ungkap Nata.

Baca juga: Tak Ada Juru Damai, Sidang Perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Terus Berlanjut

Sebelumnya, sidang cerai Nisya dan Andika digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi dari kedua prinsipal.

"Diwajibkan menghadirkan keluarga terdekat daripada tergugat dan penggugat dan pada tanggal 27 juga kita uda sampaikan ke klien kita Pak Andika, untuk menghadirkan keluarga dekat," kata Nata Sasmita.


Kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan bisa membuka jalur damai antara Andika Rosadi dan Nisya Ahmad

"Tujuannya untuk juri damai di luar pengadilan, sesuai perintah UU," ujar Nata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas