Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yudha Arfandi Takut Minta Maaf Langsung kepada Angger Dimas Setelah Dante Meninggal

Yudha Arfandi merasa bersalah atas kematian Dante diduga karena ditenggelamkan olehnya. Namun ia berdalih tidak punya niat membunuh.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Yudha Arfandi Takut Minta Maaf Langsung kepada Angger Dimas Setelah Dante Meninggal
Tribunnews.com/ m
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi merasa bersalah kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas setelah Dante dinyatakan meninggal dunia.

Ia sudah meminta maaf langsung ke Tamara selaku ibu Dante. Namun tidak pada Angger Dimas, ayah korban.

Kendati begitu, Yudha sudah meminta maaf kepada Angger melalui pesan WhatsApp.

"Kamu minta maaf dari chat, padahal notabene-nya kamu enggak kenal sama saudara Angger Dimas? Apakah ini menurut kamu perkara kecil? Bagaimana?” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

"Saya mau mengamankan diri," jawab Yudha.

Angger Dimas geram tak diberi tahu soal jadwal sidang kematian anaknya, Dante.
Angger Dimas geram tak diberi tahu soal jadwal sidang kematian anaknya, Dante. (Kolase Tribunnews)
Lebih lanjut Yudha mengaku bahwa dirinya takut apabila meminta maaf langsung ke Angger Dimas.

Yudha khawatir saat ia meminta maaf langsung kondisi emosi Angger Dimas sedang tidak stabil sehingga menimbulkan keributan.

Berita Rekomendasi

"Saya takut dia dalam kondisi tidak stabil sehingga takut terjadi yang tidak diinginkan," ujar Yudha.

"Pada saat itu enggak stabil takut buat keributan," lanjutnya.

Baca juga: Yudha Arfandi Bantah Punya Niat Membunuh, Merasa Salah karena Berlebihan Saat Melatih Dante Berenang

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas