Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis
Penjelasan Kejagung soal nasib Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang melibatkan sang suami, Harvey Moeis.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
"Nah kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya karena ini sedang bergulir."
"Kalau tidak salah yang bersangkutan juga belum dijadwal untuk diperiksa atau dimintai keterangan di depan persidangan," terangnya.
Sandra Dewi Terima Duit Rp3,1 M dari Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis disebut jaksa telah menerima uang sepanjang tahun 2018-2023 ke empat rekening bank BCA atas namanya.
Adapun total uang yang diterima suami Sandra Dewi sebesar Rp38.627.050.561 (Rp 38,6 miliar).
Dari aliran uang tersebut, Sandra Dewi menerima uang sebesar Rp ,15 miliar.
Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp80 juta yang turut dikuasai Sandra Dewi.
Baca juga: Kejagung Tantang Pihak Sandra Dewi Buktikan Klaim Tas Branded Tak Terkait Kasus Timah di Persidangan
Bahkan, uang tersebut turut ditransferkan kepada adik kandung Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar Rp200 juta.
Kemudian Harvey juga mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk pembelian 88 tas branded istrinya dari Dior, Hermes, Chanel, hingga Balenciaga.
Dia turut memberikan uang ke Sandra Dewi untuk keperluan membayar cicilan dan pelunasan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan sang istri.
Sandra Dewi pun turut membeli 141 perhiasaan dari kalung, anting, gelang, hingga cincin menggunakan uang haram pemberian Harvey.
Suami Sandra Dewi turut menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama istrinya dengan isi 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS seberat 3 gram, logam mulia Fine Gold 100 gram, serta logam mulia Bar berat 88 gram dan 100 gram.
Akibat perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Ifan/Yohanes)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.